BABI
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2003 tentang otonomi daerah,termasuk didalamnya tentang penyelenggaraan
pendidikan.Salah satu bentuk otonomi daerah dalam dunia pendidikan saat ini
adalah adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari sentralistik menjdi
desentralistik,setiap daerah mempunyai peluang dan wewenang untuk menentukan
kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masing-masing daerah.
Implikasi dan realisasinya dari
kebijakan desentralisasi itu diantaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai
komponen yang sangat penting dalam pendidikan.Desentralisasi kurikulum,terutama
dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan RPP yang didukung oleh
managemen berbasis sekolah,yang memungkinkan setiap sekolah untuk merancang dan
mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
siswa,keadaan sekolah,dan kondisi daerah masing-masing.
Hasil pengembangan kurikulum yang
didesentralisasikan adalah kurikulum yang dijadikan sebagia pedoman pelaksana
pendidikan tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.Kurikulum yang
dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan di tingkat
satuan pendidikan yang bersangkutan (KTSP).
Penerapan KTSP diharapkan menjadikan penyelenggaraan
pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih mengenal dan memahami
kurikulum,mengembangkannya secara kreatif serta melaksanakannya di sekolah
dengan tanggung jawab sepenuhnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Mengapa
kurikulum Konsep Dasar KTSP sangat penting dalam dunia pendidikan?
2. Apa sajakah
susunan-susunan yang ada dalam komponnen KTSP ?
3. Bagaimanakah
hakikat serta prinsip-prinsip,penyusunan dalam pengembangan KTSP?
C.
TUJUAN
1. Diharapkan kita
dapat mengetahui serta memahami pentingnya kurikulum Konsep Dasar KTSP dalam
dunia pendidikan.
2.
Mengetahui
susunan-susunan serta apa saja yang ada dalam komponen KTSP.
3.
Diharapkan
nantinya kita mampu dalam penyusunan kurikulum KTSP.
BAB II
ISI
PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH (KTSP)
A. Pengertian
Kurikulum
ad alah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta keseesuaian dengan kekhasan, kondisi potensi daerah, satuan pendidikan,
dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum dibuat untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada didaerah
sehingga satuan pendidikan bisa menyusunnya dengan sedemikian rupa.
1.
Landasan
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh undang-undang dan
peraturan pemerintah, berikut uraian singkat mengenai isi pasal-pasal yang
melandasi KTSP.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP)
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan,
dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan
dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Dalam
undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa,
Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga,
Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah
peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan
tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan
berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi.
SKL
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
·
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
·
Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan
kepribadian;
·
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
·
Kelompok mata pelajaran estetika;
·
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi,
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi
Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada
kompetensi dasar.
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan
Permendiknas No. 22, dan 23
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL
dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar
dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan,
berdasarkan pada :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan
Pasal 27;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Prinsip-Prinsip Dan Acuan
Operasional Pengembangan ( Ktsp )
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah.
Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas
Pendidikan Provinsi/Departemen Agama Provinsi untuk pendidikan menengah..
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengembangkan KTSP
diuraikan berikut :
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik serta tuntutan lingkungan. Oleh karena peserta didik memiliki
posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Implikasi dari prinsip ini adalah kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan
peserta didik dan tidak boleh memberatkan peserta didik. Kurikulum
dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi peserta didik.
Menambah jam pelajaran tidak boleh terlalu banyak sehingga memberatkan peserta
didik yang dampaknya peserta didik tidak memiliki banyak waktu untuk
melakukan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan
konseling untuk membantu perkembangan peserta didik secara terprogram agar
peserta didik dapat tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan
kejiwaannya.
b.
Beragam dan Terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun agar memungkinkan
pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
Keragaman
berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman peserta didik dari
segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model
pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta program
remedial yang sesuai.
c.
Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi
dan Seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum dapat
dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni.
Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu belajar yang mutakhir.
Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang
relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan
teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan
kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar.
d. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan
(Dunia Kerja dan Masa Depan)
Kurikulum
harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja,
khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja.
e. Menyeluruh Dan Berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada
tataran pengembangan KTSP (dokumen 1), mencerminkan
kesinambungan antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib,
muatan lokal, maupun pengembangan diri. Pada tataran pengembangan
silabus, pemetaan KD mencerminkan kesinambungan dan
kekomprehensifan cakupan kompetensi.
f. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal
di madrasah dan informal di asrama.
g. Seimbang Antara Kepentingan Nasional
dan Kepentingan Daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan.
h. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas
satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan memiliki harapan, kondisi
madrasah/madrasah, kondisi peserta didik, dan ciri khas yang membedakan dengan
satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah
dengan visi tertentu dapat mengembangkan struktur dan muatan
kurikulum yang sesuai. Misalnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan
Islam yang juga berfungsi sebagai lembaga pengembangan dakwah dan lembaga
pemberdayaan masyarakat.
i.
Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata
pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Demikian juga program pengembangan diri di madrasah/ madrasah dapat diisi
dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
j.
Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan
Isi
dan muatan kurikulum harus bisa mengembangkan sikap toleransi terhadap
perbedaan yang ada. Perbedaan itu dapat berupa perbedaan agama, ras,
suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum harus
dirancang agar dapat mengembangkan toleransi dan kerukunan umat beragama,
toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan
sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang majemuk dalam
berbagai hal. Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut dapat melalui
pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan sosial ke dalam mata
pelajaran.
k. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum
harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat
hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan
isi yang membekali peserta didik dapat bersaing di dunia internasional
dan mampu berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi
untuk selalu disesuaikan dengan perkembangan global.
l.
Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan
Meskipun
daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan kurikulum hendaknya
dirancang agar berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai
kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan tidak boleh merancang
muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran
sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga
mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara,
PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya
m. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Kurikulum
dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial budaya masyarakat
penting dilakukan agar madrasah mengetahui harapan masyarakat sekitar,
nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. Dengan
diketahuinya konteks sosial, madrasah dapat merancang kurikulum yang tepat. Misalnya,
jika rata-rata peserta didik berasal dari keluarga miskin, perlu
dibekali pembelajaran yang membuat dia mandiri dengan keterampilan yang
relevan.
n. Kesetaraan Jender
Kurikulum
yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang
menggambarkan kesetaraan, dan memberikan manfaat yang ama bagi peserta
didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan muatan isi
kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok
untuk menjahit perempuan, mulok elektronika hanya untuk laki-laki).
Demikian juga bahan ajar yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran
hendaknya dapat menanamkan persepsi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa laki-laki layak menduduki jabatan
tertentu, sedangkan wanita hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum
dianggap memiliki kesetaraan jender jika tidak memberi stereotipe perempuan
atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka akses bahwa semua jenis mulok
dapat dipilih oleh anak laki-laki dan perempuan.
C.
Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
2. Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3. Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
disusun dengan memperhatikan:
1. peningkatan
iman dan takwa;
2. peningkatan
akhlak mulia;
3. peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik;
4. keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan;
5. tuntutan
pembangunan daerah dan nasional;
6. tuntutan
dunia kerja;
7. perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8. agama;
9. dinamika
perkembangan global;
10.
persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan;
11.
kondisi sosial budaya masyarakat
setempat, dan
12.
karakteristik satuan pendidikan.
C. Struktur dan Muatan KTSP
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan memperhatikan kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Kelompok
mata pelajaran estetika;
5. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 7.
Isi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu
materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi
kurikulum.
Ø Mata
pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
Ø Muatan lokal
Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan
ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Ø Kegiatan
pengembangan diri
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik.
Ø Beban
belajar
a. Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem satuan kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh
SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri dan oleh SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem satuan kredit semester (SKS) digunakan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam
pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum 4 (empat) jam pelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem
paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran
yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan
sebagai berikut.
1) Satu SKS
pada SMK/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2) Satu SKS
pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tata muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e. Dua jam
pembelajaran kegiatan praktik di sekolah atau empat jam pembelajaran kegiatan
praktik di luar sekolah setara dengan satu jam pembelajaran tatap muka.
Ø Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada Standar Penilaian yang
dikembangkan oleh BNSP.
Ø Pendidikan kecakapan hidup
a. Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
b.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata
pelajaran.
c. Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
yang sudah memperoleh akreditasi.
Ø Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global
a. Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
b.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari
semua mata pelajaran.
c.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
D. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
A. PENGERTIAN SILABUS
Istilah
silabus didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau
pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987: 98). Silabus dapat juga
diartikan sebagai rancangan progam pembelajaran satu atau kelompok mata
pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa serta
bagaimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian
kompetensi dasar yang telah di tentukan. Jadi, silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang
mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
B. MANFAAT SILABUS
Silabus
sebagai rancangan progam memiliki beberapa manfaat penting bagi semua pihak yang
berkepentingan dengan pendidikan.Dalam sebuah silabus terdapat hal-hal penting
seperti Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pokok-pokok materi termasuk
pengalaman belajar dan alat penilaian yang dapat dijadikan acuan beserta
alokasi waktu untuk setiap kompetensi yang harus dicapai. Dengan demikian,
untuk guru silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan
pelaksanaan pembelajaran, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan suatu proses
pembelajaran.
Untuk para
administrator termasuk kepala sekolah, silabus dapat dijadikan rujukan dalam
menentukan berbagai kebijakan sekolah seperti penentuan skala prioritas dalam
menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang keberhasilan guru
menyelenggarakan pembelajaran termasuk dalam merencanakan program kegiatan yang
berkaitan dengan peningkatan kemampuan guru.
Bagi para
pengawas, silabus akan bermanfaat untuk melakukan supervise sekolah, misalnya
untuk memberikan layanan dan bantuan kepada guru yang mengalami kesulitan, atau
untuk mengobservasi apakah pembelajaran yang dilakukan guru berada pada jalur
yang sesuai.
C. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Untuk
memperoleh silabus yang baik, maka dalam penyusunannya perlu memperhatikan
prinsip-prinsip berikut:
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.Di
samping itu, strategi pembelajaran yang dirancang dalam silabus perlu
memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran dan teori belajar.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan
penyajian materi dalam silabus harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan
fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.Prinsip ini
mendasari pengembangan silabus, baik dalam pemilihan materi pembelajaran, strategi
dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penetapan waktu, strategi penilaian
maupun dalam mempertimbangkan kebutuhan media dan alat pembelajaran. Kesesuaian
antara isi dan pendekatan pembelajaran yang tercermin dalam materi pembelajaran
dan kegiatan pembelajaran pada silabus dengan tingkat perkembangan peserta
didik akan mempengaruhi kebermaknaan pembelajaran.
3.
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.SK dan KD merupakan acuan utama dalam pengembangan
silabus.Dari kedua komponen ini, ditentukan indikator pencapaian, dipilih
materi pembelajaran yang diperlukan, strategi pembelajaran yang sesuai,
kebutuhan waktu dan media, serta teknik dan instrumen penilaian yang tepat
untuk mengetahui pencapaian kompetensi tersebut.
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara KD, indikator,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, serta teknik dan
instrumen penilaian.Dengan prinsip konsisten ini, pemilihan materi
pembelajaran, penetapan strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran,
penggunaan sumberdan media pembelajaran, serta diarahkan pada pencapaian KD
dalam rangka pencapaian SK
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi, kegiatan,
dan sumber pembelajaran serta sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
KD.Dengan prinsip ini, maka tuntutan kompetensi harus dapat terpenuhi dengan
pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran yang dikembangkan.
Contoh: jika SK dan KD menuntut kemampuan menganalisis sutau obyek belajar,
maka indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan teknik serta instrumen penilaian harus secara memamdai
mendukung kemampuan untuk menganalisis.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang
terjadi.Benyak fenomena dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan
materi dan dapat mendukung kemudahan dalam menguasai kompetensi perlu
dimanfaatkan dalam pengembangan pembelajaran.Disamping itu, penggunaan media
dan sumber belajar berbasis teknologi informasi, seperti komputer dan internet
perlu dioptimalkan, tidak hanya untuk pencapaian kompetensi, melainkan juga
untuk menanamkan kebiasaan mencari informasi yang lebih luas kepada peserta
didik.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi
disekolah dan kebutuhan masyarakat.Fleksibelitas silabus ini memungkinkan
pengembangan dan penyesuaian silabus dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor.Prinsip ini hendaknya
dipertimbangkan, baik dalam mengembangkan materi dan kegiatan pembelajaran,
maupun penilaiannya.Kegiatan pembelajaran dalam silabus perlu dirancang
sedemikian rupa sehingga peserta didik memiliki keleluasan untuk mengembangkan
kemampuannya, bukan hanya kemampuan kognitif saja, melainkan juga dapat
mempertajam kemampuan afektif dan psikomotornya serta dapat secara optimal
melatih kecakapan hidup (life skill).
A. UNIT WAKTU SILABUS
1.
Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk setiap mata pelajaran
selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus suatu mata
pelajaran memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester, pertahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran
persemester menggunakan penggalan silabus sesuai SK dan KD untuk mata pelajaran
dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
B. PENGEMBANG SILABUS
Pengembang silabus dilakukan oleh kelompok guru mata
pelajaran sejenis pada setiap sekolah atau beberapa sekolah pada kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
1.
Disusun secara mandiri oleh
kolompok guru mata pelajaran sejenis pada setiap sekolah apabila guru-guru di
sekolah yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi
sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.
Apabila guru mata pelajaran belum
dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah
dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.
Di SD/MI semua guru kelas, dari
kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs
untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang
terkait.
4.
Sekolah/madrasah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dalam lingkup MGMP setempat.
Dapat pula mengadaptasi atau mengadopsi contoh model yang dikeluarkan oleh
BSNP.
5.
Dinas Pendidikan setempat dapat
memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari
para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
C. KOMPONEN SILABUS
Silabus merupakan
salah satu bentuk penjabaran kurikulum.Produk pengembangan kurikulum ini memuat
pokok-pokok pikiran yang memberikan rambu-rambu dalam menjawab tiga pertanyaan
mendasar dalam pembelajaran, yakni kompetensi yang hendak dikuasai oleh peserta
didik, fasilitas yang digunakan peserta didik untuk menguasai kompetensi, dan
untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi oleh peserta didik.Dari ketiga
pertanyaan mendasar tadi, bahwa silabus memuat pokok-pokok kompetensi dan
materi, pokok-pokok strategi pembelajaran dan pokok-pokok penilaian
Pertanyaan
mengenai kompetensi yang hendak dicapai atau dikuasai oleh peserta didik dapat
terjawab dengan menampilkan secara sistematis mulai dari SK, KD, dan indikator
pencapaian kompetensi serta hasil identifikasi materi pembelajaran yang
digunakan. Pertanyaan mengenai bagaimana memfasilitasi peserta didik agar
mencapai kompetensi dijabarkan dengan mengungkapkan strategi, pendekatan dan
metode yang akan dikembangkan dalam kegiatan pembelajaran. Pertanyaan mengenai
bagaimana mengetahui ketercapaian kompetensi dapat dijawab dengan menjabarkan
teknik dan instrumen penilaian.
Di samping
itu, diperlukan identifikasi ketersediaan sumber belajar sebagai pendukung
pencapaian kompetensi.
Berikut ini merupakan komponen pokok
dari silabus yang sering digunakan:
1.
Komponen yang berkaitan dengan
kompetensi yang hendak dikuasai, meliputi:
a.
Standar Kompetensi (SK)
b.
Kompetensi Dasar (KD)
c.
IndikatorMateri Pembelajaran
2.
Komponen yang berkaitan dengan
cara menguasai kompetensi, memuat pokok-pokok kegiatan dalam pembelajaran.
3.
Komponen yang berkaitan dengan
cara mengetahui pencapaian kompetensi, mencakup:
a.
Teknik Penilaian
1)
Jenis Penilaian
2)
Bentuk Penilaian
b.
Instrumen Penilaian
4.
Komponen pendukung, terdiri
dari:
a.
Alokasi Waktu
b.
Sumber Belajar
Mekanisme pengembangan
silabus dapat ditunjukkan dengan bagan di bawah ini :
KD
-
Analisis SI/SKL/SK-KD
-
Materi Pokok/Pembelajaran
-
Kegiatan Pembelajaran
-
Alokasi Waktu
-
Sumber Belajar
-
Penilaian
Gambar Mekanisme Pengembangan Silabus
D. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN
SILABUS
Setiap
komponen yang harus disusun dalam sebuah silabus di jelaskan berikut ini :
1.
Menentukan Identitas Silabus
Identitas
silabus terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester. Misalnya
:
Nama Sekolah :
Mata
Pelajaran :
Kelas :
Semester :
Penentuan
identitas seperti di atas berfungsi untuk memberikan informasi kepada guru
tentang hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan silabus, misalnya tentang
karakteristik siswa, kemampuan awal dan kemampuan prasyarat yang harus dimiliki
siswa, dan lain sebagainya.
2.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar
Kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada
jenjang pendidikan tertentu pula.Pada setiap mata pelajaran, standar kompetensi
sudah ditentukan oleh para pengembang kurikulum, yang dapat kita lihat dari
Standar isi (SI). Jika sekolah memandang perlu mengembangkan mata pelajaran
tertentu misalnya pengembangan kurikulum muatan lokal, maka perlu dirumuskan
standar kompetensinya sesuai dengan nama mata pelajaran dalam muatan lokal
tersebut.
Kompetensi
Dasar adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai
oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi
yang telah ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan
penjabaran dari standar kompetensi. Dengan demikian, makan dalam perumusan
kompetensi dasar, sebaiknya kita
bertanya: “kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa agar standar kompetensi
dapat dicapai? “. Jawaban dari pertanyaan tersebut kemudian di daftar baik
menyangkut pengetahuan, sikap dan keterampilah yang dapat berkisar 5 sampai 6
kemampuan.Seperti halnya dalam standar kompetensi sudah ada dalam Standar isi,
dengan demikian tugas pengembang silabus adalah menganalisis standar
tersebut.Penetapan kompetensi dasar tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada dalam Standar isi.
Mengkaji SK
dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada SI, dengan memerhatikan
hal-hal berikut:
a.
Urutan berdasarkan hierarki
konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu
sesuai dengan urutan yang ada di SI dalam tingkat.
b.
Keterkaitan antara SK dan KD
dalam mata pelajaran
c.
Keterkaitan antar KD pada mata
pelajaran
d.
Keterkaitan antara SK dan KD
antar mata pelajaran
3.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Materi Pembelajaran
Materi pokok
disusun untuk pencapaian tujuan, oleh karenanya materi pokok dipilih sesuai
dengan kompetensi dasar yang harus dicapai. Mengidentifikasi materi
pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
a.
Potensi peserta didik
b.
Karakteristik mata pelajaran
c.
Relevansi dengan karakteristik
daerah
d.
Tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik
e.
Kebermanfaatan bagi peserta
didik
f.
Struktur keilmuan
g.
Aktualitas, kedalaman, dan
keluasan materi pembelajaran
h.
Relevansi dengan kebutuhan
peserta didik dan tuntutan lingkungan
i.
Relevan dengan alokasi waktu
yang tersedia
j.
Merumuskan kegiatan
pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah segala aktifitas belajar siswa baik kegiatan fisik,
kegiatan nonfisik termasuk kegiatan mental yang dilakukan baik di dalam maupun
di luar kelas untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar
tertentu.Pembelajaran di dalam kelas misalnya melakukan observasi ke suatu
objek, mengamati kegiatan tertentu.Melakukan wawancara dengan narasumber, dan
lain sebagainya.Berbagai ragam kegiatan pembelajaran dapat dilakukan sesuai
dengan kompetensi yang harus dicapai.Lebih lanjut mengembangkan program
pembelajaran dijelaskan dalam bahasan tersendiri.
4.
Melakukan Pemetaan Kompetensi
a.
Mengidentifikasi SK, KD, dan
materi pembelajaran
b.
Mengelompokkan SK, KD, dan
materi pembelajaran
c.
Menyusun SK dan KD sesuai
dengan keterkaitan
5.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.Pengalaman belajar
memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
a.
Disusun untuk memberikan
bantuan kepada para pendidik (guru), agar dapat melaksanakan proses
pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai KD.
c.
Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam
kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan
pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan
materi.
6.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang
dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Petunjuk
dalam merumuskan indikator adalah pertama, indikator dirumuskan dalam bentuk
perubahan perilaku yang dapat diukur keberhailannya. Kedua, perilaku yang dapat
diukur itu berorientasi pada hasi belajar bukan pada proses belajar. Ketiga,
sebaiknya setiap indikator hanya mengandung satu bentuk perilaku.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi.Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.Kata kerja operasional (KKO) indikator dimulai dari
tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan
dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya).Kata kerja operasional (KKO) pada KD
benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata
kerja operasional indikator.
7.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.Penilaian dilakukan
dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan,
pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
8.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD.Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD
yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
9.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.Penulisan buku sumber harus seuai
kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia.Penentuan sumber belajar didasarkan
pada SK dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
10. Pengembangan Silabus
Berkelanjutan
Untuk
keperluan pelaksanaan pembelajaran di kelas, dari sebuah silabus perlu
dikembangkan dan dibuat rencana pelaksanaan pembelajaran.Rencana pelaksanaan
pembelajaran merupakan rancangan secara menyeluruh kegiatan pembelajaran yang
harus dilakukan peserta didik.dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi yang telah ditetapkan, dan strategi pembelajaran serta penilaian
yang akan dilakukan oleh guru dalam proses pembekalan kompetensi peserta didik.
Guru dapat
mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran dan menentukan bahan ajar dalam
berbagai bentuk (Lembar Kerja Siswa, Lembar Tugas Siswa, Lembar Informasi, dan
lain-lain), sesuai dengan strategi pembelajaran dan penilaian yang akan
digunakan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Prinsip pengembangan silabus meliputi ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual
dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
Pengembang
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Komponen
pokok dari silabus yang sering digunakan, meliputi komponen yang berkaitan
dengan kompetensi yang hendak dikuasai, komponen yang berkaitan dengan cara
menguasai kompetensi, komponen yang berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian
kompetensi, serta komponen pendukung.
Langkah-langkah pengembangan silabus meliputi mengkaji standar kompetensi
dan kompetensi dasar, mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran, mengembangkan kegiatan pembelajaran, merumuskan
indikator pencapaian kompetensi, penentuan jenis penilaian , menentukan alokasi waktu, serta menentukan
sumber belajar.
B. SARAN
Berdasarkan penjelasan diatas, maka akan lebih baik
jika seorang guru bersama kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah
dapat mengembangkan sendiri silabus untuk menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian sesuai
dengan daaerahnya masing-masing. Dengan demikian pembelajaran menjadi bermakna
karena bersifat kontekstual bagi peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=6030489224626726571#editor/target=post;postID=4076897352394431183
http://agueslc.blogspot.co.id/2015/02/makalah-sistem-karburator-electronic.html?showComment=1446214373788#c7931252731920650994
Komentar
Posting Komentar