Entri yang Diunggulkan

Kapal selam Nanggala-402

Gambar
MENGAPA AWAK KAPAL SELAM TIDAK BERUSAHA KELUAR MENYELAMATKAN DIRI Untuk mengetahui jawabannya, mari kita lebih dulu diskusi perihal tekanan udara, ya Tekanan udara diukur dalam satuan Atm (Atmosfer). Atmosfer adalah lapisan udara yang menyelimuti sekaligus menekan permukaan Bumi, termasuk permukaan lautan. Karena kita hidup dipermukaan bumi, Maka dikehidupan sehari-hari, tubuh kita mendapat tekanan udara sebesar 1 atm. 1atm = 1,033 Kg/Cm2. Artinya = Lapisan Atmosfer Bumi akan menekan setiap satu sentimeter persegi permukaan tubuh kita dengan tekanan seberat 1 Kilogram, lebih dikit. Dan tekanan maksimal yang mampu diterima manusia adalah antara 4-5 atm. Di laut,  tekanan 1 atm akan dialami disetiap kedalaman 10 meter. Jadi jika di laut kita menyelam sedalam 10 meter maka tubuh kita akan mengalami tekanan sebesar 2 atm Perinciannya sbb = 1 atm tekanan atmosfer Bumi diatas permukaan laut + 1 atm tekanan air laut dikedalaman 10 meter dibawah permukaan laut. Anggaplah KRI Nanggala-402 m...

MAKALAH KONSEP DASAR KTSP PGRI SEMARANG



BABI I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah,termasuk didalamnya tentang penyelenggaraan pendidikan.Salah satu bentuk otonomi daerah dalam dunia pendidikan saat ini adalah adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari sentralistik menjdi desentralistik,setiap daerah mempunyai peluang dan wewenang untuk menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Implikasi dan realisasinya dari kebijakan desentralisasi itu diantaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai komponen yang sangat penting dalam pendidikan.Desentralisasi kurikulum,terutama dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan RPP yang didukung oleh managemen berbasis sekolah,yang memungkinkan setiap sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa,keadaan sekolah,dan kondisi daerah masing-masing.
Hasil pengembangan kurikulum yang didesentralisasikan adalah kurikulum yang dijadikan sebagia pedoman pelaksana pendidikan tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.Kurikulum yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan (KTSP).
Penerapan KTSP diharapkan menjadikan penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih mengenal dan memahami kurikulum,mengembangkannya secara kreatif serta melaksanakannya di sekolah dengan tanggung jawab sepenuhnya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Mengapa kurikulum Konsep Dasar KTSP sangat penting dalam dunia pendidikan?
2.     Apa sajakah susunan-susunan yang ada dalam komponnen KTSP ?
3.     Bagaimanakah hakikat serta prinsip-prinsip,penyusunan dalam pengembangan KTSP?

C.    TUJUAN
1.      Diharapkan kita dapat mengetahui serta memahami pentingnya kurikulum Konsep Dasar KTSP dalam dunia pendidikan.
2.      Mengetahui susunan-susunan serta apa saja yang ada dalam komponen KTSP.
3.      Diharapkan nantinya kita mampu dalam penyusunan kurikulum KTSP.
BAB II
ISI
PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH (KTSP)
                                             
A. Pengertian
Kurikulum ad  alah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta keseesuaian dengan kekhasan, kondisi potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum dibuat untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada didaerah sehingga satuan pendidikan bisa menyusunnya dengan sedemikian rupa.
1. Landasan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, berikut uraian singkat mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP.
 a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
 Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi.
SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
·         Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
·         Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
·         Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
·         Kelompok mata pelajaran estetika;
·         Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22, dan 23
Peraturan     Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Prinsip-Prinsip Dan Acuan Operasional Pengembangan ( Ktsp )
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi/Departemen Agama  Provinsi untuk pendidikan menengah.. Beberapa prinsip  yang harus diperhatikan dalam mengembangkan KTSP diuraikan berikut :
a.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Oleh karena peserta didik memiliki posisi sentral, maka  kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan peserta didik dan  tidak boleh memberatkan peserta didik. Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi peserta didik. Menambah jam pelajaran tidak boleh terlalu banyak sehingga memberatkan peserta didik yang dampaknya peserta didik  tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan kegiatan lain.  Kurikulum juga harus  merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan peserta didik secara terprogram agar peserta didik dapat tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.
b.      Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.  Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi,  minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman peserta didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model  pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta program remedial yang sesuai. 

c.       Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni  berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum dapat dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni. Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu belajar yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum  juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. 
d.      Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan (Dunia Kerja dan Masa Depan)
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja.
e.       Menyeluruh Dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan KTSP (dokumen 1),   mencerminkan  kesinambungan  antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun pengembangan diri.  Pada tataran pengembangan silabus,  pemetaan KD mencerminkan kesinambungan dan  kekomprehensifan cakupan  kompetensi.
f.       Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.  Keterkaitan unsur pendidikan formal  di madrasah dan informal  di asrama.
g.      Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
h.      Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan memiliki harapan, kondisi madrasah/madrasah, kondisi peserta didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi tertentu  dapat mengembangkan  struktur dan muatan kurikulum yang sesuai. Misalnya,  madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang juga berfungsi sebagai lembaga pengembangan dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
i.        Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum  yang disusun  memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Demikian juga program pengembangan diri  di madrasah/ madrasah dapat diisi dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
j.        Mengembangkan  Toleransi  terhadap Perbedaan
Isi dan muatan kurikulum harus bisa mengembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu dapat berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum  harus dirancang agar dapat mengembangkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang majemuk dalam berbagai hal. Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut dapat melalui  pengintegrasian kecakapan hidup terutama  keterampilan sosial ke dalam mata pelajaran.
k.      Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali peserta didik  dapat bersaing di dunia internasional dan mampu berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi untuk selalu disesuaikan dengan perkembangan global.
l.        Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan
Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur,  semua muatan kurikulum hendaknya dirancang agar berdampak pada  terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan tidak boleh merancang  muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga mengacu pada  nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya
m.    Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial  budaya masyarakat penting dilakukan agar madrasah mengetahui harapan masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan  juga keadaan sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah dapat merancang kurikulum yang tepat. Misalnya, jika rata-rata peserta didik berasal dari  keluarga miskin, perlu dibekali  pembelajaran yang membuat dia mandiri dengan keterampilan yang relevan.


n.      Kesetaraan Jender
Kurikulum  yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memberikan manfaat yang ama bagi peserta didik-siswi.  Dalam hal ini diharapkan  struktur dan muatan isi kurikulum tidak stereotipe  (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok untuk menjahit  perempuan,  mulok elektronika hanya untuk laki-laki). Demikian juga bahan ajar yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran hendaknya dapat menanamkan persepsi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan  persepsi bahwa laki-laki layak menduduki jabatan tertentu, sedangkan wanita hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum dianggap memiliki kesetaraan jender jika tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka akses bahwa semua jenis mulok dapat dipilih oleh anak  laki-laki dan perempuan.
C. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dengan memperhatikan:
1.    peningkatan iman dan takwa;
2.    peningkatan akhlak mulia;
3.    peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;
4.    keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan;
5.    tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6.    tuntutan dunia kerja;
7.    perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8.    agama;
9.    dinamika perkembangan global;
10.                        persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
11.                        kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan
12.                        karakteristik satuan pendidikan.
C. Struktur dan Muatan KTSP
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan memperhatikan kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.    Kelompok mata pelajaran estetika;
5.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Ø  Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
Ø  Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Ø  Kegiatan pengembangan diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Ø  Beban belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem satuan kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri dan oleh SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem satuan kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
1) Satu SKS pada SMK/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tata muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e. Dua jam pembelajaran kegiatan praktik di sekolah atau empat jam pembelajaran kegiatan praktik di luar sekolah setara dengan satu jam pembelajaran tatap muka.
Ø  Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada Standar Penilaian yang dikembangkan oleh BNSP.
Ø   Pendidikan kecakapan hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Ø   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
a. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
b. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
D. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
A.      PENGERTIAN SILABUS
Istilah silabus didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987: 98). Silabus dapat juga diartikan sebagai rancangan progam pembelajaran satu atau kelompok mata pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa serta bagaimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian kompetensi dasar yang telah di tentukan. Jadi, silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
B.       MANFAAT SILABUS
Silabus sebagai rancangan progam memiliki beberapa manfaat penting bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.Dalam sebuah silabus terdapat hal-hal penting seperti Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pokok-pokok materi termasuk pengalaman belajar dan alat penilaian yang dapat dijadikan acuan beserta alokasi waktu untuk setiap kompetensi yang harus dicapai. Dengan demikian, untuk guru silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pelaksanaan pembelajaran, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan suatu proses pembelajaran.
Untuk para administrator termasuk kepala sekolah, silabus dapat dijadikan rujukan dalam menentukan berbagai kebijakan sekolah seperti penentuan skala prioritas dalam menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang keberhasilan guru menyelenggarakan pembelajaran termasuk dalam merencanakan program kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan guru.
Bagi para pengawas, silabus akan bermanfaat untuk melakukan supervise sekolah, misalnya untuk memberikan layanan dan bantuan kepada guru yang mengalami kesulitan, atau untuk mengobservasi apakah pembelajaran yang dilakukan guru berada pada jalur yang sesuai.
C.      PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Untuk memperoleh silabus yang baik, maka dalam penyusunannya perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1.      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.Di samping itu, strategi pembelajaran yang dirancang dalam silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran dan teori belajar.
2.      Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.Prinsip ini mendasari pengembangan silabus, baik dalam pemilihan materi pembelajaran, strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penetapan waktu, strategi penilaian maupun dalam mempertimbangkan kebutuhan media dan alat pembelajaran. Kesesuaian antara isi dan pendekatan pembelajaran yang tercermin dalam materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran pada silabus dengan tingkat perkembangan peserta didik akan mempengaruhi kebermaknaan pembelajaran.
3.      Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.SK dan KD merupakan acuan utama dalam pengembangan silabus.Dari kedua komponen ini, ditentukan indikator pencapaian, dipilih materi pembelajaran yang diperlukan, strategi pembelajaran yang sesuai, kebutuhan waktu dan media, serta teknik dan instrumen penilaian yang tepat untuk mengetahui pencapaian kompetensi tersebut.
4.      Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara KD, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, serta teknik dan instrumen penilaian.Dengan prinsip konsisten ini, pemilihan materi pembelajaran, penetapan strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan sumberdan media pembelajaran, serta diarahkan pada pencapaian KD dalam rangka pencapaian SK
5.      Memadai
Cakupan indikator, materi, kegiatan, dan sumber pembelajaran serta sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian KD.Dengan prinsip ini, maka tuntutan kompetensi harus dapat terpenuhi dengan pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran yang dikembangkan. Contoh: jika SK dan KD menuntut kemampuan menganalisis sutau obyek belajar, maka indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan teknik serta instrumen penilaian harus secara memamdai mendukung kemampuan untuk menganalisis.

6.      Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.Benyak fenomena dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan materi dan dapat mendukung kemudahan dalam menguasai kompetensi perlu dimanfaatkan dalam pengembangan pembelajaran.Disamping itu, penggunaan media dan sumber belajar berbasis teknologi informasi, seperti komputer dan internet perlu dioptimalkan, tidak hanya untuk pencapaian kompetensi, melainkan juga untuk menanamkan kebiasaan mencari informasi yang lebih luas kepada peserta didik.
7.      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi disekolah dan kebutuhan masyarakat.Fleksibelitas silabus ini memungkinkan pengembangan dan penyesuaian silabus dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
8.      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor.Prinsip ini hendaknya dipertimbangkan, baik dalam mengembangkan materi dan kegiatan pembelajaran, maupun penilaiannya.Kegiatan pembelajaran dalam silabus perlu dirancang sedemikian rupa sehingga peserta didik memiliki keleluasan untuk mengembangkan kemampuannya, bukan hanya kemampuan kognitif saja, melainkan juga dapat mempertajam kemampuan afektif dan psikomotornya serta dapat secara optimal melatih kecakapan hidup (life skill).
A.      UNIT WAKTU SILABUS
1.      Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk setiap mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.      Penyusunan silabus suatu mata pelajaran memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester, pertahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.      Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai SK dan KD untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
B.       PENGEMBANG SILABUS
Pengembang silabus dilakukan oleh kelompok guru mata pelajaran sejenis pada setiap sekolah atau beberapa sekolah pada kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
1.      Disusun secara mandiri oleh kolompok guru mata pelajaran sejenis pada setiap sekolah apabila guru-guru di sekolah yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.      Apabila guru mata pelajaran belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.      Sekolah/madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dalam lingkup MGMP setempat. Dapat pula mengadaptasi atau mengadopsi contoh model yang dikeluarkan oleh BSNP.
5.      Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
C.      KOMPONEN SILABUS
Silabus merupakan salah satu bentuk penjabaran kurikulum.Produk pengembangan kurikulum ini memuat pokok-pokok pikiran yang memberikan rambu-rambu dalam menjawab tiga pertanyaan mendasar dalam pembelajaran, yakni kompetensi yang hendak dikuasai oleh peserta didik, fasilitas yang digunakan peserta didik untuk menguasai kompetensi, dan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi oleh peserta didik.Dari ketiga pertanyaan mendasar tadi, bahwa silabus memuat pokok-pokok kompetensi dan materi, pokok-pokok strategi pembelajaran dan pokok-pokok penilaian
Pertanyaan mengenai kompetensi yang hendak dicapai atau dikuasai oleh peserta didik dapat terjawab dengan menampilkan secara sistematis mulai dari SK, KD, dan indikator pencapaian kompetensi serta hasil identifikasi materi pembelajaran yang digunakan. Pertanyaan mengenai bagaimana memfasilitasi peserta didik agar mencapai kompetensi dijabarkan dengan mengungkapkan strategi, pendekatan dan metode yang akan dikembangkan dalam kegiatan pembelajaran. Pertanyaan mengenai bagaimana mengetahui ketercapaian kompetensi dapat dijawab dengan menjabarkan teknik dan instrumen penilaian.
Di samping itu, diperlukan identifikasi ketersediaan sumber belajar sebagai pendukung pencapaian kompetensi.
Berikut ini merupakan komponen pokok dari silabus yang sering digunakan:
1.        Komponen yang berkaitan dengan kompetensi yang hendak dikuasai, meliputi:
a.       Standar Kompetensi (SK)
b.      Kompetensi Dasar (KD)
c.       IndikatorMateri Pembelajaran
2.        Komponen yang berkaitan dengan cara menguasai kompetensi, memuat pokok-pokok kegiatan dalam pembelajaran.
3.        Komponen yang berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian kompetensi, mencakup:
a.       Teknik Penilaian
1)      Jenis Penilaian
2)      Bentuk Penilaian
b.      Instrumen Penilaian
4.        Komponen pendukung, terdiri dari:
a.       Alokasi Waktu
b.      Sumber Belajar
Mekanisme pengembangan silabus dapat ditunjukkan dengan bagan di bawah ini :

KD
-          Analisis SI/SKL/SK-KD
-          Materi Pokok/Pembelajaran
-          Kegiatan Pembelajaran
-          Alokasi Waktu
-          Sumber Belajar
-          Penilaian
Gambar Mekanisme Pengembangan Silabus
D.      LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
Setiap komponen yang harus disusun dalam sebuah silabus di jelaskan berikut ini :
1.      Menentukan Identitas Silabus
Identitas silabus terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester. Misalnya :
Nama Sekolah             :
Mata Pelajaran            :
Kelas                           :
Semester                      :
Penentuan identitas seperti di atas berfungsi untuk memberikan informasi kepada guru tentang hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan silabus, misalnya tentang karakteristik siswa, kemampuan awal dan kemampuan prasyarat yang harus dimiliki siswa, dan lain sebagainya.

2.        Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu pula.Pada setiap mata pelajaran, standar kompetensi sudah ditentukan oleh para pengembang kurikulum, yang dapat kita lihat dari Standar isi (SI). Jika sekolah memandang perlu mengembangkan mata pelajaran tertentu misalnya pengembangan kurikulum muatan lokal, maka perlu dirumuskan standar kompetensinya sesuai dengan nama mata pelajaran dalam muatan lokal tersebut.
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standar kompetensi. Dengan demikian, makan dalam perumusan kompetensi dasar, sebaiknya  kita bertanya: “kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa agar standar kompetensi dapat dicapai? “. Jawaban dari pertanyaan tersebut kemudian di daftar baik menyangkut pengetahuan, sikap dan keterampilah yang dapat berkisar 5 sampai 6 kemampuan.Seperti halnya dalam standar kompetensi sudah ada dalam Standar isi, dengan demikian tugas pengembang silabus adalah menganalisis standar tersebut.Penetapan kompetensi dasar tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam Standar isi.
Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada SI, dengan memerhatikan hal-hal berikut:
a.       Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI dalam tingkat.
b.      Keterkaitan antara SK dan KD dalam mata pelajaran
c.       Keterkaitan antar KD pada mata pelajaran
d.      Keterkaitan antara SK dan KD antar mata pelajaran

3.        Mengidentifikasi Materi Pokok/Materi Pembelajaran
Materi pokok disusun untuk pencapaian tujuan, oleh karenanya materi pokok dipilih sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dicapai. Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
a.       Potensi peserta didik
b.      Karakteristik mata pelajaran
c.       Relevansi dengan karakteristik daerah
d.      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik
e.       Kebermanfaatan bagi peserta didik
f.       Struktur keilmuan
g.      Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
h.      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
i.        Relevan dengan alokasi waktu yang tersedia
j.        Merumuskan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah segala aktifitas belajar siswa baik kegiatan fisik, kegiatan nonfisik termasuk kegiatan mental yang dilakukan baik di dalam maupun di luar kelas untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar tertentu.Pembelajaran di dalam kelas misalnya melakukan observasi ke suatu objek, mengamati kegiatan tertentu.Melakukan wawancara dengan narasumber, dan lain sebagainya.Berbagai ragam kegiatan pembelajaran dapat dilakukan sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai.Lebih lanjut mengembangkan program pembelajaran dijelaskan dalam bahasan tersendiri.

4.        Melakukan Pemetaan Kompetensi
a.       Mengidentifikasi SK, KD, dan materi pembelajaran
b.      Mengelompokkan SK, KD, dan materi pembelajaran
c.       Menyusun SK dan KD sesuai dengan keterkaitan

5.        Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
a.       Disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik (guru), agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai KD.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.

6.        Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Petunjuk dalam merumuskan indikator adalah pertama, indikator dirumuskan dalam bentuk perubahan perilaku yang dapat diukur keberhailannya. Kedua, perilaku yang dapat diukur itu berorientasi pada hasi belajar bukan pada proses belajar. Ketiga, sebaiknya setiap indikator hanya mengandung satu bentuk perilaku.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.Kata kerja operasional (KKO) indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya).Kata kerja operasional (KKO) pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.

7.        Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

8.        Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD.Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

9.        Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.Penulisan buku sumber harus seuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia.Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.



10.    Pengembangan Silabus Berkelanjutan

Untuk keperluan pelaksanaan pembelajaran di kelas, dari sebuah silabus perlu dikembangkan dan dibuat rencana pelaksanaan pembelajaran.Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rancangan secara menyeluruh kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan peserta didik.dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, dan strategi pembelajaran serta penilaian yang akan dilakukan oleh guru dalam proses pembekalan kompetensi peserta didik.
Guru dapat mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran dan menentukan bahan ajar dalam berbagai bentuk (Lembar Kerja Siswa, Lembar Tugas Siswa, Lembar Informasi, dan lain-lain), sesuai dengan strategi pembelajaran dan penilaian yang akan digunakan.


















BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Prinsip pengembangan silabus meliputi ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
Pengembang silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Komponen pokok dari silabus yang sering digunakan, meliputi komponen yang berkaitan dengan kompetensi yang hendak dikuasai, komponen yang berkaitan dengan cara menguasai kompetensi, komponen yang berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian kompetensi, serta komponen pendukung.
Langkah-langkah pengembangan silabus meliputi mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar, mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran, mengembangkan kegiatan pembelajaran, merumuskan indikator pencapaian kompetensi, penentuan jenis penilaian , menentukan alokasi waktu, serta menentukan sumber belajar.

B.       SARAN
Berdasarkan penjelasan diatas, maka akan lebih baik jika seorang guru bersama kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah dapat mengembangkan sendiri silabus untuk menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian sesuai dengan daaerahnya masing-masing. Dengan demikian pembelajaran menjadi bermakna karena bersifat kontekstual bagi peserta didik.


DAFTAR PUSTAKA

https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=6030489224626726571#editor/target=post;postID=4076897352394431183
http://agueslc.blogspot.co.id/2015/02/makalah-sistem-karburator-electronic.html?showComment=1446214373788#c7931252731920650994

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH QADHA' DAN QADAR

MAKALAH K3LH SMK

LAPORAN PRAKERIN DI KANTOR KECAMATAN GABUS