MAKALAH
K3LH
Disusun Oleh :
Nama : Dian
Pramudita Wardani
Kelas : X AP 2
SMK PSM RANDUBLATUNG
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ……………………………………………………………………. i
Daftar
Isi …………………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………… 1
BAB II
ISI……………………………………………………………………………... 2
1. Pengertian K3
……………………………………………………………….. 2
2. Keamanan Kerja
……………………………………………………………... 3
3. Kesehatan Kerja
……………………………………………………………... 4
4. Keselamatan Kerja
…………………………………………………………… 4
5. Tujuan Kesehatan, Keselamatan dan
Keamanan Kerja………………………. 4
6. Undang-undang Keselamatan Kerja
…………………………………………. 5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
…………………………………………………………………………... 7
Saran …………………………………………………………………………………. 7
Daftar pustaka
Lampiran
Kata Pengantar
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk bekerja
bersama untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah
satu dari tugas Produktif ,yaitu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau
K3 LH.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Guru dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh
sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.
Amin...
Randublatung, Desember 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 merupakan program pemerintah. Program ini
lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat kerja
yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja mapun keluarga pekerja. Karena
frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang
sebelah mata pada program ini. Pengusaha bilang, ini cost atau buang buang
biaya. Pekerja berkomentar, memperlambat pekerjaan. Dua duanya benar, jika
hanya dilihat dari satu sisi saja. Tapi kalau dicermati sisilainnya, tentunya
pengusaha akan berpikir dua kali berkata demikian. Kenapa? Karena cost yang
dikeluarkan untuk suatu insiden kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat
dibandingkan yang dikeluarkan untuk pencegahannya. Bagi pekerja, jika sudah
terkena cidera atau fatality, tentu tidak akan berani berkata lagi kalau K3 itu
hanya memperlambat pekerjaan.
Undang Undang dibidang K3 sudah ada
sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12
Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun
2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3
tersebut diatas? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati
suri? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari
pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran?
Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola,
kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya
negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang
tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak
cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada
sekarang ini.
Lalu bagaimana caranya
mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100
orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau
resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen
Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya
tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang
safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko
atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi,
anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha
fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun
kemudian.
Jadi, sudah saatnya pengusaha dan
pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan
performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di
Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan
di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih
banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi
ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan
metode penilaiannya.
BAB II
KESEHATAN
KERJA DAN KESELAMATAN KERJA
Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari
kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan
dengan faktor potensial yang mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal ini
Dosen, Mahasiswa dan Karyawan). Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya
masalah kesehatan lingkungan lain, bersifat akut atau khronis (sementara atau
berkelanjutan) dan efeknya mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek
terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung.Kesehatan
masyarakat kerja perlu diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan
gangguan tingkat produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat
timbul akibat pekerjaanya. Sasaran kesehatan kerja khususnya adalah para
pekerja dan peralatan kerja di lingkungan PSTKG. Melalui usaha kesehatan
pencegahan di lingkungan kerja masing-masing dapat dicegah adanya penyakit
akibat dampak pencemaran lingkungan maupun akibat aktivitas dan produk PSTKG
terhadap masyarakat konsumen baik di lingkungan PSTKG maupun masyarakat luas.
Tujuan
kesehatan kerja adalah: 1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang
setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial. 2. Mencegah
timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh
tindakan/kondisi lingkungan kerjanya. 3. Memberikan perlindungan bagi pekerja
dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan olek faktor-faktor
yang membahayakan kesehatan. 4. Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan
pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya. Kesehatan
kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan
kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode
bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan
kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada
hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika
yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif tiga komponen utama yang
mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
1.
Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
2.
Beban kerja: fisik maupun mental.
3.
Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas,
debu,
parasit,
dan lain-lain.
Bila
ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang
optimal.
Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah
kesehatankerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya
akan menurunkan produktifitas
kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran
dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Kebutuhan akan keselamatan dan
kesehatan kerja di masyarakat semakin meningkat sebagai dampak dari globalisasi
dan perdagangan bebas. Keberadaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan
menjamin perkembangan investasi industri di Indonesia. Kebutuhan K3 yang
semakin meningkat tidak hanya pada masyarakat industri (sektor formal) tetapi
juga penting bagi masyarakat khususnya pelaku sektor usaha skala kecil dan
menengah (small medium enterprise). Dalam menghadapi tantangan dan
kebutuhan tadi FKMUI membuka Program Magister K3 yang bertujuan untuk:
- Menciptakan
Sumber Daya Manusia yang mempunyai ketajaman analisis dan kemandirian
berpikir dalam memahami K3 dari segi akademis maupun praktis dalam
pengembangan dan pengelolaan K3 di perusahaan maupun dalam kehidupan
bermasyarakat.
- Menciptakan
SDM yang mampu berpikir dalam kerangka sistem sehingga mampu
mengintegrasikan sistem manajemen K3 dalam Sistem Manajemen perusahaan
maupun dalam kehidupan masyarakat.
- Menciptakan
SDM yang mampu mengembangkan wacana K3 dalam setiap aspek kegiatan di
perusahaan maupun dalam kehidupan masyarakat.
1. Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana
kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai
berikut.
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai
berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat
pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani,
maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun
penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak
hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut
Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat
diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama
melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau
faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini
yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung
.pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan
diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan
kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan
sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Tujuan Kesehatan, keselamatan, dan
keamanan kerja.
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin
kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya
dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah
sebagaai berikut :
a. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu
bekerja.
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap
terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat
dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Undang-undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14
tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus
dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi
adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja. UUKK bersifat preventif, artinya dengan
berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah
perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
Memahami Prosedur yang Berkaitan
dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure)
wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan
kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah
melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari
kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization)
menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari
pekerjaan dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para
pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm,
masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesiny
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pada dasarnya UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur
dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua
pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam
melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional.
2. Saran
Dalam
pelaksanaan K3 perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan outdoor.
Baik perhatian terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan
operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun
terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas
pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan
sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan
komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan
karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya
rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran.
Komentar
Posting Komentar