MAKALAH
PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN
YANG TRANSPARANS
Disusun oleh:
Nama : ..........
No : ..............
Kelas : XI
IPA 3
SMA
N 1 RANDUBLATUNG
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala
puji bagi Allah yang telah menurunkan Al Kitab kepada hamba-Nya, dan Dia tidak
mengadakan kebengkokan di dalamnya. Dengan petunjuk-Nya yang mulia itu, Dia
membimbing manusia dari lembah kehinaan yang berlumuran dosa menuju lembah
kemuliaan yang dipenuhi pahala dan ridlo-Nya.
Selanjutnya, kami
ucapkan terima kasih yang sebesar-besasrnya kepada semua pihak yang dengan
caranya masing-masing telah membantu proses rampungnya makalah ini. Semoga
tercatat di sisi Allah sebagai amal saleh bagi mereka. Amin.
Penyusun menyadari,
bahwa walaupun segenap kemampuan telah tercurah demi kesempurnaan makalah ini.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa penyusunan makalah ini tak terlepas dari
berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, harap kritik dan sarannya demi
perbaikan dalam penyusunan makalah berikutnya.
Dan semoga makalah ini mampu menambah
wawasan dan manfaat bagi kita semua. Amin.
Randublatung, November 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman sampul................................................................................................... i
Kata
Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar.................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .......................................................................................... 1
B. Tujuan ........................................................................................................... 1
C. Rumusan Masalah ..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Transparasi Dan Pemerintahan ................................................... 2
B. Transparasi Pemerintahan
...................................................................... 3
C. asas-asas pemerintahan yang transparan ...................................................... 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................... 6
B. Saran ...................................................................................................... 6
C. Daftar Pustaka ..........................................................................................
7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Transparansi adalah sebuah kata yang selalu menjadi
dambaan publik jika kita lihat di media massa saat ini, tetapi seperti segala
hal yang merupakan dambaan manusia biasanya memiliki wujud yang abstrak atau
tidak jelas. Salah satu hal yang ingin diintegrasikan dalam proses perancangan
adalah bagaimana membuat sistem ini menjadi transparan sesuai dengan prinsip
Good Governance.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan,
jika dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi
dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang
membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah
dimengerti sehingga dapat digunakan alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan
yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju pada pemerintahan
yang korup, otoriter dan diktator.
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.
Memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Sulawesi Utara di Minahasa.
2.
Menegtahui pengertian Transparansi Pemerintah.
3.
Mengetahui bagaimana dampak apabila pemerintah tidak transparan dalam
pemerintahan.
C.
Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah dalam penulisan Makalah ini yaitu:
1.
Apa itu Transparansi Pemerintah?
2.
Bagaimana Tranparansi dalam pemerintah itu dilakukan?
3.
Apa dampak yang ditimbulkan ketika pemerintah tidak transparan dan terbuka
dalam menjalankan roda pemerintahan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Transparansi dan Pemerintah
Kecendrungan
praktik pemerintah pada akhir millennium kedua menunjukkan kuatnya semangat
untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance). Kecenderungan ini
karena semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi,
transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak memperoleh
informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa
pengelolaan dan keputusan manajemen public harus dilakukan secara terbuka
dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena
dampaknya.
Transparansi
adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah manajemen, utamanya
manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolahan sehingga arus
informasi keluar dan masuk berimbang. Jadi, dalam proses tranparansi informasi
tidak hanya diberikan oleh pengelolahan manajemen public tapi masyarakat
memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public.
Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen public pada masa mendatang.
Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas
penerangan pemerintah, tetapi mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang
menyangkut keputusan dan kepentingan public. Hal yang utama dalam asas
transparansi adalah keputusan yang mengikat public harus dapat di terima oleh
nalar public dan tidak ada alasan yang sumir dan tertutup untuk didebatkan.
Istilah pemerintah (governance) dapat dibedakan dengan
pemerintahan (governance), kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang
bertugas mengatur Negara dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Adapun
pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara
dengan rakyat. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan
pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam arti organ, pemerintah
dapat di bedakan dalam arti luas dan arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah
yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang
bekuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Adapun pemerintah dalam arti sempit adalah suatu
pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil
presiden, dan para menteri.
B.
Transparansi Pemerintahan
Transparansi
merupakan prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam
memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan
dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Pemerintah seharusnya perlu menyiapkan
kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan
memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk
informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama
waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak
sampai kepada masyarakat.
Instrumen
dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan
informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana
informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan
informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.
Untuk itu adanya Perda Transparansi adalah sebagai produk hukum yang memberikan
jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan
informasi kepada publik. Apalagi transparansi memang telah menjadi semacam
suatu etika pergaulan internasional yang mesti ada untuk menjamin
terselenggaranya sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan merupakan
salah satu kunci perwujudan good governance. Di dalam sistem dimaksud tercakup
beberapa prasyarat yang harus dipenuhi tatkala transparansi dan akuntabilitas
menjadi barometer. Di antara prasyarat itu adalah jaminan bahwa segala
peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan publik) terekam dengan
baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses
informasi dimana kita bisa melihat segala yang terjadi dan terdapat di
dalamnya. Dengan adanya transparansi pemerintahan yang ditunjang dengan payung
hukumnya yang jelas maka akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintahan, maka akan menjamin meningkatnya jumlah masyarakat yang
berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat meminimalisir
berkurangnya pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi
dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan
setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak
langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan
ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas.
Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan bernegara. Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan
batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan
informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti.
Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya
diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi
berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya,
keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang
sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek
ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang
sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam
pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan
tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus
informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting
agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau
kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan
oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu
pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di
dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam
berbagai proses kelembagaan.
ASAS – ASAS PEMERINTAHAN YANG
TRANSPARAN
Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang
kemudian diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 Pasal 3 menegnai Asas-asas
hukum Penyelenggaraan Negara, diantaranya, meliputi asas keterbukaan atau
transparansi. Keterbukaan atau transparansi adalah asas yang membuka diri
terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan teta memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan, dan rahasia Negara.
Selain asas tersebut, ada pula
asas-asas lain yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang
transparan. Antara lain :
1. Asas kepastian hukum : adalah
asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang –
undangan , kepatutan, dan keadilan didalam setiap kebijkan penyelenggaraan
Negara.
2. Asas tertib penyelenggaraan :
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas kepentingan hukum : adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan rakyat dan kewajiban penyelenggaraan
Negara.
4. Asas Proporsionalitas :
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan Negara.
5. Asas perofesionalitas :
adalah asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan pada kode etik dan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6. Asas akuntansibilitas
:adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transparansi merupakan prinsip menciptakan
kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu
kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan
informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada
masyarakat.
Dalam
penyelenggaran pemerintah di suatu Negara, terdapat tiga komponen besar yang
harus diperhatikan karena peran dan fungsi yang sangat berpengaruh dalam
menentukan maju mundurnya pengelolahan Negara. Transparansi adalah suatu proses
keterbukaan dari para pengelolah manajemen, utamanya manajemen public, untuk
membangun akses dalam proses pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan
masuk berimbang.
B.
Saran dan kritik
Transparansi dalam pemerintahan sangatlah di
butuhkan, karena hal ini menyangkut keterbukaan pemerintah dalam pemerintahan.
Sudah sepatutnya pemerintahan di Indonesia khususnya menerapkan sikap
transparan dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika tidak, tentunya akan
sangat banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan baik dalam pengambilan
kebijakan maupun dalam penggunaan anggaran.
BAB III PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Drs.MM.,”Kewarganegaraan Untuk SMA Kurikulum 2004 Berbasis
Kompetensi” Jakatar : Erlangga.
Moerdiono, dkk. Dasar-dasar Ilmu Tata
Negara Untuk SMU”. Jakarta: Erlangga
Komentar
Posting Komentar