Entri yang Diunggulkan

Kapal selam Nanggala-402

Gambar
MENGAPA AWAK KAPAL SELAM TIDAK BERUSAHA KELUAR MENYELAMATKAN DIRI Untuk mengetahui jawabannya, mari kita lebih dulu diskusi perihal tekanan udara, ya Tekanan udara diukur dalam satuan Atm (Atmosfer). Atmosfer adalah lapisan udara yang menyelimuti sekaligus menekan permukaan Bumi, termasuk permukaan lautan. Karena kita hidup dipermukaan bumi, Maka dikehidupan sehari-hari, tubuh kita mendapat tekanan udara sebesar 1 atm. 1atm = 1,033 Kg/Cm2. Artinya = Lapisan Atmosfer Bumi akan menekan setiap satu sentimeter persegi permukaan tubuh kita dengan tekanan seberat 1 Kilogram, lebih dikit. Dan tekanan maksimal yang mampu diterima manusia adalah antara 4-5 atm. Di laut,  tekanan 1 atm akan dialami disetiap kedalaman 10 meter. Jadi jika di laut kita menyelam sedalam 10 meter maka tubuh kita akan mengalami tekanan sebesar 2 atm Perinciannya sbb = 1 atm tekanan atmosfer Bumi diatas permukaan laut + 1 atm tekanan air laut dikedalaman 10 meter dibawah permukaan laut. Anggaplah KRI Nanggala-402 m...

MAKALAH PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN YANG TRANSPARANS

MAKALAH
PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN  YANG TRANSPARANS








Disusun oleh:



Nama              : ..........
No                   : ..............
Kelas               : XI IPA 3






SMA N 1 RANDUBLATUNG
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014




KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

            Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al Kitab kepada hamba-Nya, dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya. Dengan petunjuk-Nya yang mulia itu, Dia membimbing manusia dari lembah kehinaan yang berlumuran dosa menuju lembah kemuliaan yang dipenuhi pahala dan ridlo-Nya.

Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besasrnya kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing telah membantu proses rampungnya makalah ini. Semoga tercatat di sisi Allah sebagai amal saleh bagi mereka. Amin. 

Penyusun menyadari, bahwa walaupun segenap kemampuan telah tercurah demi kesempurnaan makalah ini. Namun tak dapat dipungkiri bahwa penyusunan makalah ini tak terlepas dari berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, harap kritik dan sarannya demi perbaikan dalam penyusunan makalah berikutnya.
Dan semoga makalah ini mampu menambah wawasan dan manfaat bagi kita semua. Amin.



Randublatung,        November 2013

Penyusun







                                                             DAFTAR ISI

 Halaman sampul................................................................................................... i
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar.................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN        
A.    Latar Belakang    .......................................................................................... 1
B.    Tujuan ........................................................................................................... 1
C.    Rumusan Masalah     ..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN  
A.    Pengertian Transparasi Dan Pemerintahan ................................................... 2
B.    Transparasi Pemerintahan        ...................................................................... 3
C.    asas-asas pemerintahan yang transparan  ......................................................  5
BAB III PENUTUP    
A.    Kesimpulan ...................................................................................................  6  
B.    Saran        ...................................................................................................... 6
C.    Daftar Pustaka     ..........................................................................................   7


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Transparansi adalah sebuah kata yang selalu menjadi dambaan publik jika kita lihat di media massa saat ini, tetapi seperti segala hal yang merupakan dambaan manusia biasanya memiliki wujud yang abstrak atau tidak jelas. Salah satu hal yang ingin diintegrasikan dalam proses perancangan adalah bagaimana membuat sistem ini menjadi transparan sesuai dengan prinsip Good Governance.
            Suatu pemerintahan dikatakan transparan, jika dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan  mudah dimengerti sehingga dapat digunakan alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju pada pemerintahan yang korup, otoriter dan diktator.

B.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sulawesi Utara di Minahasa.
2. Menegtahui pengertian Transparansi Pemerintah.
3.  Mengetahui bagaimana dampak apabila pemerintah tidak transparan dalam pemerintahan.

C.    Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dalam penulisan Makalah ini yaitu:
1. Apa itu Transparansi Pemerintah?
2. Bagaimana Tranparansi dalam pemerintah itu dilakukan?
3. Apa dampak yang ditimbulkan ketika pemerintah tidak transparan dan terbuka dalam menjalankan roda pemerintahan?


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Transparansi dan Pemerintah
Kecendrungan praktik pemerintah pada akhir millennium kedua menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance). Kecenderungan ini karena semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen public harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena dampaknya.
Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah manajemen, utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan masuk berimbang. Jadi, dalam proses tranparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolahan manajemen public tapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen public pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah, tetapi mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan public. Hal yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat public harus dapat di terima oleh nalar public dan tidak ada alasan yang sumir dan tertutup untuk didebatkan.
       Istilah pemerintah (governance) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance), kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur Negara dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Adapun pemerintahan  adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara dengan rakyat. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat di bedakan dalam arti luas dan arti sempit.
         Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang bekuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.

B.    Transparansi Pemerintahan
Transparansi merupakan prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.

            Pemerintah seharusnya perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat.
Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan. Untuk itu adanya Perda Transparansi adalah sebagai produk hukum yang memberikan jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan informasi kepada publik. Apalagi transparansi memang telah menjadi semacam suatu etika pergaulan internasional yang mesti ada untuk menjamin terselenggaranya sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu kunci perwujudan good governance. Di dalam sistem dimaksud tercakup beberapa prasyarat yang harus dipenuhi tatkala transparansi dan akuntabilitas menjadi barometer. Di antara prasyarat itu adalah jaminan bahwa segala peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan publik) terekam dengan baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses informasi dimana kita bisa melihat segala yang terjadi dan terdapat di dalamnya. Dengan adanya transparansi pemerintahan yang ditunjang dengan payung hukumnya yang jelas maka akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan menjamin meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat meminimalisir berkurangnya pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.
            Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu.
 Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya.  Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
 Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
            Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan.
ASAS – ASAS PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN
Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang kemudian diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 Pasal 3 menegnai Asas-asas hukum Penyelenggaraan Negara, diantaranya, meliputi asas keterbukaan atau transparansi. Keterbukaan atau transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang  penyelenggaraan Negara dengan teta memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan, dan rahasia Negara.
Selain asas tersebut, ada pula asas-asas lain yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Antara lain :
1. Asas kepastian hukum : adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan , kepatutan, dan keadilan didalam setiap kebijkan penyelenggaraan Negara.
2. Asas tertib penyelenggaraan : adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas kepentingan hukum : adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan rakyat dan kewajiban penyelenggaraan Negara.
4. Asas Proporsionalitas : adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara.
5. Asas perofesionalitas : adalah asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6. Asas akuntansibilitas :adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan 
 Transparansi merupakan prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Dalam penyelenggaran pemerintah di suatu Negara, terdapat tiga komponen besar yang harus diperhatikan karena peran dan fungsi yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolahan Negara. Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah manajemen, utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan masuk berimbang.

B.     Saran dan kritik
          Transparansi dalam pemerintahan sangatlah di butuhkan, karena hal ini menyangkut keterbukaan pemerintah dalam pemerintahan. Sudah sepatutnya pemerintahan di Indonesia khususnya menerapkan sikap transparan dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika tidak, tentunya akan sangat banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan baik dalam pengambilan kebijakan maupun dalam penggunaan anggaran.







BAB III PUSTAKA


DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Drs.MM.,”Kewarganegaraan Untuk SMA Kurikulum 2004 Berbasis Kompetensi” Jakatar : Erlangga.

Moerdiono, dkk. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU”. Jakarta: Erlangga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH QADHA' DAN QADAR

MAKALAH K3LH SMK

LAPORAN PRAKERIN DI KANTOR KECAMATAN GABUS