PENILAIAN PELAKSANAN PEKERJAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. UMUM
Dalam rangka
mengetahui pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja pada suatu
instansi perlu dibuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3) bagi PNS;
Jangka waktu
seorang Pegawai Negeri Sipil adalah 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat
penilai
A. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang P.3 PNS
3.
Surat Edaran Kepala BAKN No. 02/SE/1980
B. Pengertian
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS adalah daftar yang memuat hasil penilaian
pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat
oleh pejabat penilai.
C. Tujuan
Untuk
memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, antara
lain dalam pertimbangan kenaikan pangkat, penetapan dalam jabatan, pemindahan,
kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
2. PEJABAT
PENILAI
Pejabat penilai
adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya
Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu,
3. UNSUR-UNSUR
YANG DINILAI
- Kesetiaan;
- Prestasi kerja;
- Tanggung jawab;
- Ketaatan;
- Kejujuran;
- Kerja sama;
- Prakarsa; dan
- Kepemimpinan.
A. KESETIAAN
Yang dimaksud kesetiaan
adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara
dan Pemerintah
Pegawai Negeri
Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat wajib
setia, taat dan mengabdikan sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 negara dan
Pemerintah
B. PRESTASI
KERJA
Prestasi kerja
adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang
dibebankan, juga pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain
dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesanggupan PNS yang
bersangkutan.
C. TANGGUNG
JAWAB
Tanggung jawab
adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan
kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko
yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya
D. KETAATAN
Ketaatan adalah
kesanggupan seorang PNS, untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan
peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan
oleh atasan yang berwenang serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan
yang berlaku.
E. KEJUJURAN
Pada umumnya
yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS untuk
melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya
F. KERJASAMA
Kerjasama, adalah
kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam
menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya
G. PRAKARSA
Prakarsa adalah
kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau
melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok
tanpa menunggu perintah dari atasan
H. KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain, sehingga dapat
dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian
kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
Seorang Pejabat
Penilai barulah dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan ini adalah untuk
memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal dengan baik PNS
yang dinilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas di dalam
peniaian
Apabila DP.3
diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedang Pejabat penilai belum 6
(enam) bulan membawahi PNS yang dinilai, pelaksanaan pekerjaan dengan
menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama
Setiap Pejabat
Penilai berkewajiban melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap PNS
yang secara langsung berada di bawahnya
Penilaian
dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah
bulan Januari sampai bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan, dengan
pengertian pada tanggal 1 Januari s.d 31 Desember dalam tahun yang
bersangkutan.
Khusus bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil, yang akan diangkat menjadi PNS, penilaian
pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (terhitung mulai tanggal berlakunya surat keputusan
bukan mulai melaksanakan tugas), sedang untuk penggajian mulai tanggal
melaksanakan tugas.
TATA CARA
PENILAIAN NILAI
Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut
:
- amat baik
= 91 – 100
- baik
= 76 – 90
- cukup
= 60 – 75
- sedang
= 51 – 60
- kurang
= 50 ke bawah
PENYIMPANAN
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan dan dipelihara dengan baik oleh
pejabat-pejabat yang diserahi urusan kepegawaian
DP.3 disimpan untuk selama 5 (lima) tahun. Umpamanya DP.3 dibuat pada akhir
tahun 2009 disimpan s.d akhir tahun 2014
DP.3 yang telh lebih 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi
Komentar
Posting Komentar